Peta Situasi & Kondisi Ekonomi Dan Politik (Fakta Dan Realita)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : MUNARMAN, SH

 

FAKTA PEREKONOMIAN INDONESIA

 

Sebelum Indonesia terperosok ke dalam krisis ekonomi, jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan “hanya” 22,5 juta. Akibat krisis ekonomi, maka jumlah orang miskin membengkak menjadi 78,9 juta. Pada tahun 2004 utang kita mencapai US$ 136.679 miliar (bila 1 $ = Rp. 9.000,- utang Indonesia sudah mencapai kisaran = Rp. 1.230 triliun). Utang tersebut terdiri dari US$ 78,6 miliar utang pemerintah dan US$ 52 miliar utang swasta (KAU, 2004). Dari jumlah tersebut belum termasuk utang dalam negeri yang jumlahnya mencapai Rp. 650 triliun. Dengan demikian, beban utang per kapita penduduk Indonesia sudah mencapai hampir US$ 1.000 (Rp. 10 juta per orang). Beban itulah yang sekarang dipikul oleh 40 juta orang kelompok masyarakat miskin termasuk para bayi Indonesia yang baru lahir.

 

Tahun 2000 Indonesia harus membayar hutang sebanyak US $ 5 milyar (sekitar Rp. 34 trilliun).Di tahun berikutnya, 2001 dan 2002, sebesar US $ 9 milyar (sekitar 63 trilliun). Menurut para ekonom, untuk jangka waktu sampai 5 tahun ke depan, Indonesia wajib membayar hutangnya di atas 50 persen dari anggaran pemerintah yang sudah merupakan lampu merah bagi perekonomian Indonesia.

 

Depresiasi Rupiah yang mencapai lebih dari 80% menyebabkan keseluruhan perhitungan keseimbangan perekonomian terhadap kewajiban luar negeri menjadi tidak seimbang. Hal ini ditunjukkan baik oleh rasio Hutang luar negeri terhadap PDB yang melonjak hingga mencapai sekitar 135%, Rasio hutang luar negeri terhadap ekspor sebesar mendekati 300%, dan DSR yang mendekati 60% atau dua kali lipat diandingkan sebelum krisis.

 

Bank Dunia (laporan tahunan Bank Dunia tahun 1999) dan negara kreditor lainnya, menggolongkan Indonesia masih mampu membayar hutang-hutangnya dan karena itu tidak layak memperoleh skema pengurangan hutang secara signifikan. Mereka cuma mengusulkan penjadwalan kembali cicilan dan bunga dalam periode yang pendek dan dengan beban bunga yang tinggi pula.

 

Reformasi ekonomi yang ditawarkan IMF dan Bank Dunia mengakibatkan; pertama, harapan buruh yang sedang menganggur—sekitar 40 juta—untuk mendapatkan pekerjaan baru nyaris lenyap, seiring dengan kuatnya IMF dan lembaga kreditor lainnya dalam mendesak Indonesia melaksanakan program liberalisasi ekonomi. Program liberalisasi ini dapat dilihat secara jelas dalam program swastanisasi BUMN. Program liberalisasi lainnya dapat dilhat juga dalam LoI (Letter of Intent) untuk mencabut subsidi pada sektor publik; listrik, BBM, air, kesehatan, dan pendidikan. Pengurangan subsidi dimaksudkan untuk mengurangi inflasi.

FAKTA PERALIHAN TANAH JAJAHAN

n         Kita telah beralih dari jajahan Belanda ke jajahan Amerika. Pengakuan kedaulatan itu melalui Konferensi Meja Bundar. Isi kesepakatan KMB tercantum hutang yang dibuat penguasa kolonial  Belanda diwariskan pada pemerintah Indonesia. Nilainya US $ 4 M.  Pada pengakuan kedaulatan 1949 ada proposal dari pemerintah RI minta hutang 1947.Ketika proposal cair, serta merta pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia terjadi.

 

FAKTA REKRUITMEN KOMPRADOR

Tahun 1956 Ford Foundation masuk, sejumlah dosen kuliah ke Amerika jadi Mafia Berkeley. Belanda didesak USA utuk melepaskan Irian Barat, dengan syarat Freeport diserahkan pada Amerika. Ini adalah konsesi 1962. Ada transisi kolonialisme Belanda ke Amerika, jangan heran kalau UU pertama Orba adalah UU PMA (UU NO.1/1967) hasil Mafia Berkeley itu. Hutang luar negeri secara empiris adalah instrumen neo kolonialisme

 

FAKTA PEREKONOMIAN DUNIA

Tahun 2005, 20% rakyat dunia hidup di bawah garis kemiskinan. Bila kita melihat standar yang dipakai oleh  PBB, seseorang dianggap miskin jika penghasilannya di bawah satu dolar. Padahal, banyak rakyat miskin dunia yang harus hidup dengan penghasilan 2 dolar perhari dan mereka ini tidak dihitung sebagai orang miskin oleh PBB. Dengan demikian, sesungguhnya jumlah orang miskin di dunia lebih banyak dari 20 persen.

 

Dalam laporan PBB yang disusun pada akhir abad-20 juga disebutkan bahwa saat ini 54 negara dunia menjadi lebih miskin daripada sepuluh tahun sebelumnya.Di 21 negara, jumlah masyarakat yang harus menderita kelaparan juga semakin meningkat. Di 14 negara, tingkat kematian anak-anak di bawah usia lima tahun semakin meningkat. Sementara itu, di 21 negara jumlah anak yang didaftarkan ke sekolah semakin menurun. Di 24 negara, tingkat harapan hidup semakin menurun. Di 125 negara berkembang, tingkat  pendapatan rata-rata perkapita telah mengalami penurunan.

 

Berbagai kondisi penurunan ini sama sekali tidak ditemukan di negara-negara maju.Hanya dalam sepuluh tahun terakhir di akhir abad ke-20, tingkat pendapatan perkapita negara-negara maju telah meningkat dari 20.000 dolar menjadi lebih dari 35 ribu dolar. Hal ini menunjukkan betapa besarnya jurang kemakmuran antara negara-negara industri maju dengan negara-negara berkembang atau negara miskin.

 

Di dunia ini sekarang ada 890 juta penduduk negara industri maju dengan income perkapita US$ 25.000,- per tahun, tetapi di belahan dunia yang lain ada 5 milyar penduduk dengan income perkapita US $1.250,- Negara yang memiliki income perkapita US $25.000,- itu tidak memiliki utang luar negeri, utang dalam negeri barangkali punya. Tetapi negara yang income perkapitanya US $ 1.250, memiliki utang luar negeri 500 dengan netto tinggal 750, jadi masih ada sisa. Indonesia impas. Inilah gambarannya, jadi ada satu dunia yang sangat senjang.

 

FAKTA EKONOMI AMERIKA SERIKAT

Kalau kita lihat di AS struktur penguasaan Stocks, Bonds dan Business Assets, untuk Stocks : 10% orang Amerika terkaya menguasai 84%, Bonds 90%, Business Assets 92%. Yang lebih menakutkan adalah kalau kita lihat 1% terkaya, 1% orang Amerika terkaya  menguasai Stocks 42%, Bonds 55%, Business Assets 71%. Akibatnya 90% penduduk Amerika yang lain hanya menguasai Stocks 15%, Bonds 9% dan Business Assets 7%.

 

 

REALITAS DIBALIK POLITIK HUTANG GLOBALISASI

Negara-negara kaya, terutama AS, menilai pengurangan hutang-hutang negara miskin dan pemberian bantuan kepada mereka adalah tindakan penghambur-hamburan uang. Sebagaimana dinyatakan oleh John Bolton, Duta AS di PBB, bantuan keuangan kepada negara-negara miskin akan sia-sia saja karena buruknya manajemen pemerintahan di negara-negara tersebut, dan bantuan keuangan itu hanya akan dinikmati oleh para penguasa.

See also  Jaga Aurat di Depan Kamera

 

Pendapat John Bolton ini bisa dikritisi lebih mendalam. Memang benar di banyak negara miskin dunia, pemerintahnya justru hidup berfoya-foya dan menghambur-hamburkan kekayaan negara. Namun, pemerintahan yang bobrok di berbagai negara miskin itu justru bisa berkuasa dengan bantuan AS dan negara-negara adidaya lain. Negara-negara kaya itu dengan membantu orang-orang tertentu agar bisa berkuasa di sebuah negara, memiliki tujuan busuk, yaitu agar pemimpin negara-negara miskin itu  menuruti segala keinginan negara-negara kaya. Dengan kata lain, justru dengan adanya pemerintah yang bobrok itulah AS dan negara-negara adidaya memiliki kesempatan untuk mengeruk kekayaan alam di negara-negara miskin itu.

 

Selain  itu, John Bolton juga mengajukan usul bahwa pemberantasan kemiskinan harus dilakukan melalui pengubahan struktur ekonomi, bukan dengan pemberian bantuan keuangan secara langsung. Banyak pengamat menilai, usulan Bolton ini adalah dalam rangka melicinkan  jalan bagi AS untuk ikut campur dalam sistem perekonomian di berbagai negara. Dengan alasan perbaikan struktur ekonomi di suatu negara, AS akan memiliki kesempatan untuk menekan suatu negara agar menuruti segala keinginan Gedung Putih.

 

AS juga menentang usulan penghapusan atau pengurangan hutang negara-negara miskin. Hal ini jelas sejalan dengan kinerja AS selama ini. Dengan memberi hutang dalam jumlah besar kepada negara-negara miskin, AS menjadi semakin leluasa memaksa negara-negara itu untuk menuruti kehendaknya. Apalagi, bila diperhatikan, hutang yang diberikan kepada sebuah negara sesungguhnya sebagian besar manfaatnya kembali ke kantong negara si pemberi hutang itu. Misalnya, sebuah negara diberi hutang oleh AS sebanyak 100 juta dolar. Nah negara itu harus menggunakan uang itu untuk pembangunan, dengan syarat bahwa bahan-bahan, mesin-mesin, dan tenaga ahlinya harus didatangkan langsung dari AS.

 

Dengan demikian, AS-lah yang mendapat keuntungan besar dari pemberian hutang itu. Karena itu, bukanlah hal aneh bila AS habis-habisan menentang ide penghapusan atau pengurangan hutang negara miskin. Justru karena lilitan hutang itulah, negara-negara dunia ketiga dengan mudah bisa ditaklukkan oleh AS yang memang menjalankan politik unilateralisme di dunia.

 

Sebagian NGO sudah melakukan banyak hal, lobi-lobi, ke Tokyo, Paris, Jerman, IMF, menemui partai-partai yang oposisi, yang berkuasa, semua sudah dilakukan, bahkan sejak beberapa tahun terakhir, NGO itu punya site di CGI dan Paris Club. Jadi sudah bisa ikut disana meski sebagai observer. Tapi kalau bicara hal yang bebas bisa kita lakukan ketika lobi, ketika kita menemui mereka langsung.

 

Itu proses biasa, tapi memang kata akhir tetap harus dalam forum tertutup. Disitulah peran-peran negara G7 sangat menentukan. Misalnya IMF itu kalau mengambil keputusan maka 85% harus setuju, cuma Amerika punya hak veto. Walaupun semua sepakat 85% kalau Amerika bilang tidak, ya gugur. Jadi seperti inilah prosesnya.  

 

Ketika bicara globalisasi kita akan bicara tentang institusi global, IMF dan lain-lain. Soal globalisasi itu adalah sebagai suatu gagasan di dalamnya terkadung sejumlah agenda. Terutama agenda ekonomi neoliberal. Jadi kalau dipahami sebagai fenomena baru ini ada sejarahnya. Gagasan neolib dimulai tahun 1932 di Jerman.Tujuannya untuk menyelamatkan kehancuran global capitalisme. Sejumlah ekonom global mencari gagasan bagaimana pasar bebas tetap bisa menjalankan tugasnya dengan bantuan negara, agar negara bisa menjamin mekansime pasar. Suka atau tidak negara menjadi instrumen pasar, institusi utama adalah pasar.

 

Proses ini terjadi bersamaan dengan Perang Dunia Kedua dimana negara baru banyak memerdekakan diri. Direspon negara maju dengan Breeton Wood yang menghasilkan  IMF dan World Bank. Negara yang membuat adalah negara yang masih punya koloni. Dalam perkembangannya secara detail dalam konteks 1989 dirumuskanlah  Konsensus Washington ketika ada krisis keuangan di Brazil dan Meksiko.Negara maju memberi resep generik bagi krisis moneter di negara dunia ketiga. Agenda intinya ada empat.: (1) Pelaksanaan anggaran ketat dan penghapusan subsidi,(2) liberalisasi keuangan, (3) perdagangan bebas, (4) privatisasi BUMN.

 

FAKTA KONDISI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Menurut Menteri Pendidikan Nasional, Prof Dr Bambang Sudibyo MA, pada 2006 ini 45 % gedung sekolah di Indonesia rusak. Sekjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas, Ace Suryadi menyebutkan: Angka buta aksara 15.414.211 orang diharapkan bisa diturunkan hingga 50%, menjadi 7.707.105 orang pada akhir tahun 2009.

 

Posisi Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Dari 34 negara didunia jumlah penderita buta aksara di Indonesia merupakan yang terbesar. Direktur Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Ekodjatmiko Sukarso : setiap tahun sekitar 200.000 – 300.000 siswa putus SD kelas 1, 2, dan 3.

 

Tingkat kemiskinan pada kelompok yang TIDAK menamatkan SD, sebesar 24,7 persen pada tahun 1996 dan 40,6 persen (1999). Tingkat kemiskinan pada kelompok berpendidikan SD sebesar 15,1 persen pada tahun 1996 dan 30,1 persen (1999).

 

Pengangguran terbuka pada kelompok yang tidak sekolah dan tidak tamat SD adalah 5,57 persen. Angka pengangguran terbuka lebih tinggi-meski tipis-dimiliki kelompok tamatan SD, yaitu 6,34 persen. Kelompok tamatan SMP umum justru memiliki tingkat pengangguran terbuka hampir dua kali lipat, yaitu 11,41 persen.

 

Tabel

Persentase Angkatan Kerja Berdasarkan Pendidikan (dalam %)

Sumber BPS, berbagai terbitan

 

 

 

 

 

Tingkat

Pendidikan

 

 

Indonesia

 

Malaysia

 

AS

 

 

LETTER OF INTENT IMF – RI

 

(Sumber: http://www.worldbank.or.id/

No.

Tanggal Penetapan

                              Judul

 

:

 

 

Dalam dokumen Memorandum of Economic and Financial Policies 15 Januari 1998 Pemerintah menyatakan akan menetapkan amandemen UU tentang Perbankan pada akhir Juni 1998. Perkembangannya UU tentang Perbankan ini disahkan Parlemen pada 16 Oktober 1998.

See also  Jilbab dan Karir

 

Dalam Memorandum of Economic and Financial Policies, 15 Januari 1998 tersebut, juga ditegaskan Pemerintah akan merevisi UU tentang Bank Indonesia. Pemerintah dalam dokumen ini, dapat memastikan bahwa RUU tentang Bank Indonesia akan diserahkan ke Parlemen pada akhir 1998. Perkembangan selanjutnya, Pemerintah mempercepat rencana pengajuan RUU ini pada 30 September 1998 yang kemudian dilaporkan kepada IMF dalam dokumen Matrix Structural Policy Commitments yang menjadi bagian dokumen Supplementary Memorandum of Economic and Financial Policies 10 April 1998. Dalam target Pemerintah pengaturan tentang Bank Sentral akan ditetapkan Parlemen pada pertengahan April 1999.

 

Menarik, bahwa UU tentang Lingkungan Hidup juga bagian dari janji Pemerintah kepada IMF, dalam Memorandum of Economic and Financial Policies, 15 Januari 1998 dengan kepastian RUU ini akan ditetapkan dan diimplementasikan pada Maret 1998. Peraturan pelaksanaa UU ini ditargetkan ditetapkan pada 31 Desember 1998.

 

Dalam dokumen Supplementary Memorandum of Economic and Financial Policies, 10 April 1998 Pemerintah memastikan akan menyusun RUU tentang Anti Monopoli, dengan waktu penyelesaian pada Desember 1998.

 

Dalam Appendix VII, Supplementary Memorandum of Economic and Findacial Policies, 10 April 1998, Pemerintah dengan tegas akan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang bankruptcy (kepailitan) dan Pengadilan Niaga, yang dijadwalkan ditetapkan pada pertengahan April 1998 – yang kemudian betul-betul ditetapkan pada April 1998, dan berlaku setelah 120 hari, tepatnya pada 20 Agustus 1998.

 

Kemudian Perpu ini direncanakan untuk diajukan dan ditetapkan sebagai UU oleh Parlemen pada 30 Juni 1998. Selanjutnya Pemerintah melaporkan kepada IMF bahwa Presiden akan mengangkat hakim Pengadilan Niaga pada 25 Maret 1999. Sementara RUU tentang Kebijakan Kompetisi, akan diserahkan kepada Parlemen pada 31 Desember 1998.

 

Dalam Matrix Supplementary Memorandum of Economic and Financial Policies.10 April 1998, ditegaskan juga bahwa :

 

Pemerintah akan menyerahkan RUU tentang Penghapusan Restriksi Investasi Luar Negeri di Bidang Perbankan serta RUU yang berkaitan dengan kerahasiaan bank, pada 30 Juni 1998. Pemerintah kemudian menargetkan peraturan pelaksana tentang penghapusan limitasi investasi asing (dari luar negeri) pada 25 Maret 1999.

 

Dalam Surat Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri, Ginandjar Kartasasmita kepada Michel Camdessus, Managing Director IMF. Third Review Under the Stand-by Arrangement. 29 Juli 1998., ditegaskan Pemerintah akan mengadopsi UU tentang Arbitrase untuk menyediakan registration of collateral.

 

Untuk mendukung upaya penjualan perusahaan Negara dibidang telekomunikasi, Pemerintah merancang RUU tentang Telekomunikasi yang diserahkan pada akhir Desember 1998.

 

Pemerintah merekstrurisasi sektor kelistrikan, termasuk merestrukturisasi PLN. Untuk tujuan ini kemudian Pemerintah merencanakan UU Ketenagalistrikan, yang dijadwalkan pada Desember 1999.

 

Pemerintah menyerahkan RUU Anti-Korupsi inter alia komisi permanen Independen untuk pemberantasan korupsi. Pemerintah menegaskan Komisi ini mulai bekerja pada April 1999.

 

Pemerintah melaporkan kepada IMF tentang penetapan UU Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang di sahkan Parlemen pada April 1999.

 

Pemerintah sudah dapat memastikan kapan sebuah produk perundang-undangan akan ditetapkan. Dalam konteks ini diistilahkan dengan ‘target date’.Boleh jadi, contoh-contoh diatas masih bisa diperdebatkan karena terjadi pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto yang warnai pengunduran dirinya pada 21 Mei 1998 dan rentang transisi dibawah kepemimpinan B.J. Habibie.

 

POLA KEBIJAKAN EKONOMI (FISKAL DAN MONETER) ERA REFORMASI

Contoh-contoh yang akan diberikan berikut ini merupakan agreement Pemerintah Indonesia pada masa Reformasi, dimulai dari dokumen Memorandum of Economic and Financial Policies, 17 Mei 2000, sebagai berikut:

 

Pemerintah berjanji kepada IMF akan melaksanakan desentralisasi fiskal pada Juni 2001.Pemerintah melaporkan, sekaligus bernjanji kepada IMF untuk meningkatkan kepercayaan publik pada integritas judiciary dan legal process sebagai sebuah tujuan penting dari reformasi institusional dan restrukturisasi ekonomi.

 

Dalam konteks ini Pemerintah menyatakan telah mengadopsi agenda komprehensif pembaruan judisial dan hukum meliputi 4 program utama.

 

Dalam Surat Menteri Keuangan, Bambang Sudibyo, Menteri Kordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie dan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin pada Michel Camdessus, Managing Director IMF. Indonesia Memorandum of Economic and Financial Policies . 20 Januari 2000, dinyatakan:“…we have adopted a comprehensive agenda of legal and judicial reform with four key programs aimed at: (1) good governance in the legal system and administrative law reform; (2) improved administration of justice; (3) legal education, testing and discipline; (4) and improved legislative capabilities. The program includes measures to reduce the opportunities for corruption (by improving the transparency and speed of legal proceedings) while, at the same time, creating powerful disincentives for corrupt practices (including prosecutions of the parties that engage in such practices). We also intend to enhance the role of the Attorney General’s Office, reform the court system, and seek parliamentary confirmation for all appointments to the Supreme Court.”

 

 

Pemerintah merencanakan amandemen 2 UU Perpajakan, termasuk UU tentang prosedur pemungutan pajak, yang akan diserahkan ke Parlemen pada Februari 2000.

 

Pemerintah memerintahkan Menteri Perundang-undangan dan Legislasi membentuk working group untuk menyusun rekomendasi kebijakan atas RUU tentang Yayasan, akan diserahkan pada akhir April 2000, akan disusun aturan meminta Yayasan untuk membuat statement publik berkaitan dengan aktivitasnya termasuk audited accounts.

 

Pemerintah melaporkan telah dilakukan audit perdana Bank Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibawah UU Bank Sentral yang baru disahkan. Audit ini telah diserahkan ke Parlemen pada 31 Desember 1999.

 

Pemerintah menyatakan bahwa Bank Indonesia akan menyediakan bank-by-bank data per bulan kepada IMF dimulai pada akhir Desember 1999.

 

Pemerintah menyusun sebuah Master Plan pada akhir Maret 2000 untuk mengatur sektor keuangan non-bank (dana pensiun, perusahaan asuransi dan finance companies) serta pasar sekuritas. Dokumen ini disusun Menteri Keuangan dibantu World Bank dan ADB. Sebagai tambahan Pemerintah juga akan mereview UU tentang Pensiun, dilakukan selama tahun 2000.

See also  Kesimpulan Saya Terkait Jilbab (Baju Gamis) dan Khimar (Kerudung)

 

Pemerintah menyatakan bahwa Kejaksaan Agung, berkordinasi dengan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara memberikan prioritas untuk melakukan investigasi dan penuntutan para hakim dan profesi hukum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Anti-Korupsi. Untuk tujuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tim Investigasi Bersama, yang dipimpin Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung menetapkan sebuah policy directive.

 

Meneruskan program sebelumnya, dibawah UU Anti Monopoli, Pemerintah membentuk Komisi Pengawasan Usaha, pada akhir Maret 2000.

 

Pemerintah telah membentuk sebuah institusi baru, Bank Expor Indonesia dengan tujuan memperluas akses perdagangan keuangan. Dijadwalkan pada 31 Maret 2000, Pemerintah akan membahas RUU tentang Bank Ekpor Indonesia dengan Parlemen untuk memberikan dasar hukum bagi BEI sebagai ‘an independent Export Credit Agency for Indonesia’.

 

Selanjutnya pada dokumen Surat Menteri Kordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie, Menteri Keuangan, Bambang Sudibyo dan Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Anwar Nasution kepada Horst K?hler, Managing Director IMF, dinyatakan bahwa Pemerintah akan merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak, direncanakan akan di sahkan Parlemen pada akhir Juli 2000, yang kemudian akan disusul dengan ditetapkannya Keputusan Presiden sebagai peraturan pelaksana, terhitung 4 minggu sejak ditetapkan UU perpajakan yang baru.

 

Dalam dokumen ini, Pemerintah juga melaporkan bahwa telah ditetapkan UU tentang Mata Uang Asing, pada 1999, sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mereformasi system nilai tukar.

 

KEBIJAKAN DI BIDANG TELKOM

Pemerintah menyatakan akan menetapkan regulasi baru yang mengatur tentang network interconnection dan kebijakan tarif (dijadwalkan Maret 2000), melakukan implementasi UU Telekomunikasi (dijadwalkan Juni 2000). Selanjutnya akhir tahun 2000, Pemerintah juga akan mengambil kebijakan untuk mengurangi kepemilikan Negara di PT Telkom dan Indosat untuk memastikan pembagian keuntungan antara PT Telkom dengan partnernya (KSOs) serta bertujuan untuk mempromosikan kompetisi perusahaan menjadi ‘competing full service providers’.Untuk menindaklanjuti penetapan UU Telekomunikasi 1999, Pemerintah menegaskan akan menetapkan peraturan pelaksana termasuk untuk mengatur kebijakan tarif baru dan aturan jaringan internasional.

 

KEBIJAKAN DI BIDANG KETENAGA-LISTRIKAN

Dibidang ketenaga-listrikkan, Pemerintah menyatakan komitmennya untuk melakukan kebijakan restrukturisasi, meneruskan agreement yang dibuat pada Agustus 1998, dan merencanakan ditetapkannya UU Ketenagalistrikkan yang baru pada tahun 2002.

 

KEBIJAKAN DI BIDANG MIGAS

Dibidang minyak dan gas bumi, Pemerintah menyatakan “is fimly committed to to … replacing existing laws with a modern legal framework…”. Dalam konteks ini Pemerintah berjanji untuk merestrukturisasi Pertamina, memastikan regulasi dan periode fiskal untuk eksplorasi dan produksi dibawah mekanisme kompetisi internasional, serta menetapkan harga produk dalam negeri sesuai dengan international market levels dan mempromosikan efesiensi penggunaan energi dalam negeri yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.

 

BENTUK KEPATUHAN INDONESIA PADA IMF

Kepatuhan Pemerintah kepada IMF, selanjutnya, dapat dilihat dari pembukaan surat Menteri Kordinator Perkonomian, Rizal Ramli dan Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia kepada Horst Kohler, pada 7 September 2000, sebagai berikut: “The Government of Indonesia’s new economic team is fully committed to the economic program supported by an extended arrangement from the Fund. The new team has already taken a number of initiatives to strengthen its commitment to the program, including through a more streamlined Cabinet Structure…we have committed to additional measures that will yield further concrete results in the areas of asset recovery, bank reform and corporate restructuring…”

 

Dari surat tersebut betapa kabinet pun disusun berdasarkan keinginan Pemerintah untuk menunjukkan kebijakan yang berkesesuaian dengan kemauan IMF. Bayangkan jika, pembukaan surat ini berbunyi: (t)he Government of Indonesia’s new economic team is fully commited to fulfill human rights…” Dalam dokumen ini tentu saja tidak terdapat laporan Pemerintah mengenai hak asasi manusia, melainkan laporan tentang semua peraturan perpajakan yang telah di sahkan DPR pada Agustus 2000. Pemerintah juga melaporkan, telah dipersiapkan RUU tentang Mahkamah Agung.

 

Jika membuka dokumen Letter of Intent, sejak tahun 2001, maka akan terbaca keterangan yang dibuat oleh IMF, sebagai berikut:“The following item is a Letter of Intent of the government of Indonesia, which describes the policies that Indonesia intends to implement in the context of its request for financial support from the IMF…”

 

Dalam dokumen Letter of Intent, Memorandum of Economic and Financial Policies, and Technical Memorandum of Understanding, 23 Desember 2001, pemerintah menyatakan tengah mempersiapkan RUU tentang Sekuritas Utang Luar Negeri, dan diserahkan pada Parlemen pada November 2001. Juga dilaporkan kepada IMF, Pemerintah sedang menyusuan RUU tentang Lembaga Pengawas Sektor Keuangan, yang diselesaikan di akhir 2001 dan telah diserahkannya RUU tentang Keuangan Negara kepada Parlemen, yang direncanakan akan ditetapkan pada bulan Mei 2002.

 

Sebagai ‘upacara’ rutin, Pemerintah melaporkan telah ditetapkannya UU Sekuritas Utang Luar Negeri, seperti dalam surat Pemerintah pada 20 November 2002. Sebelumnya, pada Letter of Intent, 11 Juni 2002, Pemerintah menulis:“In the area of legal reform, a revised bankruptcy law has been submitted to Parliament. The legislation on the Anti-Corruption Commission is expected to be enacted soon and the commission established shortly thereafter.”

 

Selanjutnya, ditahun 2003, Pemerintah melaporkan UU tentang Keuangan Negara telah disahkan. Dalam Letter of Intent, 18 Maret 2003, juga Pemerintah melaporkan progress report tentang RUU Audit Negara, serta telah ditetapkan UU Perburuhan yang baru. Didokumen ini juga kita bisa membaca komitmen Pemerintah untuk membentuk dan mengoperasionalkan Komite Anti Korupsi, dengan jadwal paling lambat Desember 2003.

 

APA YANG HARUS DILAKUKAN…..???

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

One Response

  1. Aslmkm.
    Patut juga dibaca buku terbitan UKM berjudul “Dinamika Bangsa Melayu Menonggah Arus Globalisasi” (2004).
    Dapatlah kiranya menelefon 6 03 89215321 (Kedai Buku UKM).
    Terima Kasih.
    Mohamed Anwar Omar Din
    UKM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *