Tanya:
Bolehkah kita sholat ied dengan qodlo? Dengan catatan tadi itu. Misal, kita meyakini 1 syawal jatuh pada tanggal 4, kemudian kita sholatnya tanggal 5? Boleh kah ustadz?
Jawab:
Jika kita meyakini 1 Syawal jatuh tanggal 4, hukum sholat Iednya ada rincian (tafshiil) sbb :
(1) Jika informasi rukyatul hilalnya diterima di Indonesia sebelum zawal (Zhuhur), misal pk. 08.00 pagi, maka sholat Ied tetap dilaksanakan tgl 4, karena waktunya masih ada. Jadi, tidak boleh sholat Ied tgl 5, karena berarti melakukan sholat di luar waktunya tanpa dalil.
(2) Jika informasi rukyatul hilalnya diterima di Indonesia sesudah zawal, misal pk. 14.00, maka sholat Iednya dilaksanakan keesokan harinya, yaitu tanggal 5. Dengan dalil Nabi SAW pernah menerima info rukyat sudah sore. Lalu Nabi SAW memerintahkan berbuka seketika itu juga dan memerintahkan sholat Ied keesokan harinya.
Dijawab oleh : K.H. M.Shidiq Al Jawi