Hukum Melanjutkan Sholat Saat Gempa

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tanya :

Ustadz, ada video viral jamaah tetap melanjutkan sholat saat gempa di LombokApakah melanjutkan sholat ataukah menyelamatkan diri? (Wahyudi Al Maroky)

Jawab :

Para ulama telah membahas persoalan semacam ini dalam bab yang dinamakan Qath’us Sholaat (memutuskan sholat), yakni membatalkan sholat yang sedang dilakukan. Secara garis besar, hukumnya dapat dirinci sbb :

Pertama, jika sholat yang sedang dilakukan itu adalah sholat sunnah (nafilah), misalnya sholat rawatib, sholat Dhuha, dan yang semisalnya, maka tidak ada masalah memutuskan sholat yang sedang dilakukan.

Kedua, jika sholat yang sedang dilakukan itu adalah sholat wajib, seperti sholat Isya` dan sholat jenazah, maka hukum asalnya haram memutuskan sholat yang sedang dilakukan, kecuali terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syariah), yaitu kondisi darurat.

Dalil haramnya memutuskan sholat wajib yang sedang dilakukan tanpa udzur syar’i adalah keumuman firman Allah SWT (yang artinya),”Janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Arab : wa laa tubthiluu a’maalakum). (QS Muhammad [47] : 33).

Adapun jika terdapat udzur syar’i, yaitu kondisi darurat, maka boleh hukumnya memutuskan sholat wajib yang sedang dilakukan. Contoh : menolong orang buta yang berjalan ke arah sumur, menolong orang yang tenggelam di sungai, menolong orang yang rumahnya kebakaran, menolong korban kecelakaan yang terjadi di dekat tempat sholat, dan sebagainya. Dalam kondisi-kondisi seperti ini, boleh hukumnya seseorang yang sedang melaksanakan sholat wajib untuk membatalkan sholatnya, kemudian memberikan pertolongan, dan setelah itu mengulangi lagi sholatnya sejak awal.

Jika kondisi yang ada sekedar menunjukkan adanya haajat (kebutuhan) tetapi tidak sampai kondisi darurat, maka hukumnya tetap haram memutuskan sholat. Misalnya : ada panggilan telpon yang masuk, ada suara tamu yang mengucapkan salam, atau ada suara ketukan di pintu, dan yang semisalnya. Kondisi-kondisi ini tidak termasuk kondisi darurat sehingga haram hukumnya orang yang sedang sholat membatalkan sholatnya. Yang boleh dilakukan adalah memberi isyarat untuk memberi tahu bahwa kita sedang melakukan sholat. Misalnya dengan mengeraskan bacaan takbir (Allaahu akbar) atau bacaan tasbih (subhaana robbiyal a’la) oleh orang yang sedang sholat hingga didengar oleh tamu tersebut, atau melangkah ke arah pintu dan membukakan pintu dengan syarat tidak berpaling dari arah kiblat.

See also  Adab-Adab Khutbah Jum’at

Pengertian darurat menurut Imam Suyuthi adalah sampainya seseorang pada batas ketika dia tidak melakukan yang dilarang, dia akan binasa (mati) atau mendekati binasa (seperti cacat permanen semisal buta, lumpuh, dsb). (Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha’ir, hlm. 61). Dalam makna yang sama, darurat menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani adalah kondisi keterpaksaan yang sangat yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian (al idhthiraar al mulji’ alladzy yukhsya minhu al halaak). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III, hlm. 483).

Berdasarkan penjelasan di atas, terhadap video yang viral tersebut, hukumnya boleh memutuskan sholat yang sedang dilakukan, karena terdapat kondisi darurat, yaitu gempa bumi yang dikhawatirkan dapat meruntuhkan atap masjid sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Kaidah fiqih menyebutkan : al dharuuratu tubiihul mahzhuuraat (kondisi darurat membolehkan yang diharamkan). Bahkan memutuskan sholat itu hukumnya bukan sekedar boleh tapi dapat menjadi wajib jika gempanya sangat kuat sehingga diduga kuat akan mengancam jiwa. Kaidah fiqih menyebutkan : al dhararu yuzaalu (segala macam kondisi bahaya wajib untuk dihilangkan). Wallahu a’lam.

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *