Kedudukan Wanita Di Dalam Dakwah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pertanyaan : Ustadz, mengingat kondisi umat sekarang ini, Alhamdulillah banyak tumbuh gerakan yang mencoba mengadakan perubahan demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik. Bahkan perubahan yang dicita-citakan merupakan manifestasi dari keyakinannya kepada Sang Khalik. Dalam menyampaikan dakwahnya ke tengah-tengah masyarakat mau tidak mau harus ada pengembannya baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Yang ingin saya tanyakan adalah tentang dakwah laki-laki dan perempuan. Apakah ada perbedaannya? Mengingat perempuan dibatasi oleh banyak hal yang kesemuanya itu untuk menjaga kehormatannya sebagai perempuan. Kalau begitu, apakah perempuan itu cukup berdakwah hanya di rumah saja atau iapun boleh keluar rumah? Apakah boleh dikatakan bahwa dakwah perempuan adalah pendukung bagi dakwah laki-laki? Atau keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi seruan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar?

Jawaban:

Sesungguhnya, Islam telah memandang manusia sebagai obyek yang dikenai hukum (taklif), tanpa memperhatikan lagi statusnya sebagai laki-laki dan wanita. Keduanya memiliki kedudukan yang sama di depan taklif syari’at. Dengan kata lain, keduanya sama-sama mukallaf yang wajib menjalankan perintah dari Allah SWT tanpa pengecualian. Jika mereka meninggalkan atau menelantarkan taklif dari Allah, mereka akan dikenai sanksi kelak di akherat.

Allah SWT berfirman:

“Wahai manusia, hendaklah kalian bertakwa kepada Tuhan Yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa. Dari jiwa itu, Allah lalu menciptakan istrinya, dan dari keduanya, Allah kemudian mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang amat banyak.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 1).

Di tempat yang lain, Allah SWT juga menyinggung kedudukan wanita dan pria di hadapan taklif hukum; dimana ayat-ayat berikut ini menunjukkan, bahwa kedudukan wanita dan pria di hadapan taklif adalah sejajar, dan tidak ada yang dilebihkan dibandingkan yang lain. Allah SWT berfirman:

See also  Mengatasi Gugup Saat Mengisi Kajian

“Sesungguhnya kaum Muslim dan Muslimat, kaum Mukmin dan Mukminat, pria dan wanita yang senantiasa berlaku taat, pria dan wanita yang selalu berlaku benar, pria dan wanita yang biasa berlaku sabar, pria dan wanita yang senantiasa takut (kepada Allah), pria dan wanita yang gemar bersedekah, pria dan wanita yang suka berpuasa, pria dan wanita yang selalu memelihara kemaluan (kehormatan)-nya, serta pria dan wanita yang banyak menyebut asma Allah, telah Allah sediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. al-Ahzâb [33]: 35).

“Tidaklah bagi seorang Mukmin maupun Mukminat—jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan— ada pilihan dalam urusan mereka.” (Qs. al-Ahzâb [33]: 36).

“Siapa saja yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki ataupun perempuan, sementara ia seorang Mukmin, sesungguhnya Kami akan memberikan kepada mereka kehidupan yang baik, dan Kami akan memberikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada amal yang telah mereka kerjakan.” (Qs. an-Nahl [16]: 97).

“Siapa saja yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki ataupun perempuan, sementara ia seorang Mukmin, mereka pasti akan masuk ke dalam surga, dan mereka tidak akan dianiaya sedikit pun.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 124).

“Tuhan mereka kemudian memperkenankan permohonan mereka seraya berfirman, ‘Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal sholeh seorang di antara kalian, baik laki-laki ataupun perempuan, satu sama lain’.” (Qs. Ali-‘Imrân [3]: 195).

Ayat-ayat ini merupakan bukti yang nyata, bahwa kedudukan wanita dan pria di hadapan taklif hukum adalah sama. Allah telah memerintahkan kaum laki-laki untuk mengerjakan sholat, puasa, zakat, dan sebagainya, seperti halnya kaum wanita. Kaum laki-laki diperintahkan untuk melakukan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar, sebagaimana perempuan.

See also  Mengajak Orang Tua Taat

Namun demikian, taklif yang diberikan kepada kaum perempuan tidak hanya berdakwah Islam. Kaum wanita diwajibkan untuk taat kepada suami, mengatur rumah tangga, mendidik anak, menutup aurat dan mengenakan jilbab tatkala keluar rumah, meminta ijin ketika hendak keluar rumah dan sebagainya. Akan tetapi, seorang wanita tidak dilarang untuk keluar rumah, misalnya untuk menuntut ilmu, atau berdakwah Islam. Akan tetapi, ia tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan keadaan dirinya tatkala keluar rumah. Seorang wanita tidak boleh seenaknya sendiri keluar rumah untuk berdakwah. Ia tetap harus meminta ijin kepada suaminya, menutup aurat dan mengenakan jilbab, tidak tabarruj, dan harus disertai mahram jika bepergian lebih dari satu hari satu malam.

Hendaknya suami tidak mencegah atau melarang isterinya untuk keluar rumah demi kepentingan dakwah dan menuntut ilmu, jika tugas-tugas di dalam rumah telah selesai ditunaikan. Sebaliknya, isterinya juga tidak boleh membangkang perintah suami, jika suami melarang dirinya keluar rumah.

Seyogyanya, suami isteri harus bahu membahu dalam hal dakwah, dan seorang laki-laki tidak boleh mengesankan wanita hanya sebagai pembantu laki-laki dalam hal dakwah. Meskipun, tradisi Islam adalah menjadikan wanita banyak tinggal di dalam rumah, namun bukan berarti wanita tidak boleh keluar rumah untuk berdakwah. Yang perlu diketahui juga adalah, bahwa seorang wanita harus dilindungi dan melindungi kehormatan dirinya tatkala berinteraksi dengan orang yang ada di luar rumah. Oleh karena itu, jika dikhawatirkan seorang wanita akan ternoda kehormatannya tatkala mengerjakan suatu perbuatan di luar rumah (meskipun untuk dakwah dan menuntut ilmu), seyogyanya suaminya melarangnya untuk keluar rumah. Pelarangan ini bisa dimengeti karena kehormatan wanita perlu dijaga dan dilindungi. Jika suaminya melarang dirinya keluar rumah, maka ia harus mentaatinya dan tidak boleh membangkang. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwasanya Ibnu ‘Abbas berkata:

See also  Jaga Aurat di Depan Kamera

“Sesungguhnya seorang perempuan telah datang kepada Rasulullah, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya ini utusan dari kaum perempuan untuk menemuimu. Jihad ini diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapat pahala, dan jika mereka terbunuh, mereka masing tetap hidup di sisi Tuhan mereka, dan mendapatkan rejeki. Sedangkan kami kaum perempuan hanya membantu mereka. Lantas, apa bagian kami dalam hal ini.’ Rasulullah Saw menjawab, ‘Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu temui, bahwa taat kepada suami dan mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu (jihad di jalan Allah)’.” (Lihat Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah).

Walhasil, baik pria maupun wanita harus bahu-membahu dan tolong menolong dalam menegakkan kalimat Allah SWT. Akan tetapi, keduanya tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan dengan aspek ijtima’iyyah. Wallahu a’lam bi al-shawab [Syamsuddin Ramadhan]

Source : hayatulislam.net

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

5 Responses

  1. Assalamu’alaikum

    Saya yang awam begini banyak tak mengerti istilah-istilah berbahasa arab yang tertulis di artikel ini. Contohnya: Taklif (pendefinisiannya tidak konsisten); Tabarruj; dan ijtima’iyyah. Mohon penjelasan.

    Ada juga terjemah ayat Al Qur’an yang salah ketik (terketik: amal salah (lihat terjemah Qs. Ali Imran [3]:195), bagi saya cukup mengganggu. Mohon diperbaiki. Terus, yang riwayat, yang dituturkan Ibnu Abbas juga ada salah ketik (silakan cari sendiri).

    Nanti, bila ada postingan yang lain, saya berharap hal-hal seperti itu WAJIB diperhatikan (biar tak ada salah pengertian dan untuk memudahkan pemahaman).

    Atas perhatian dan kepeduliannya, saya tuliskan, terimakasih.

    Wassalam

  2. seandainya dalam tugas dakwah sy pergi lebih dr 2hr tetapi tanpa muhrim dan suami mengijinkan.gmn hukumnya ustadz?

  3. bagaimana hukumnya wanita bergabung dengan jama’ah dakwah? Mohon dijelaskan apakah muslimah di fase dakwah makkah ikut bergabung dalam jama’ah dakwah rosul?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *