Apakah Suntikan Membatalkan Puasa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tanya :

Ustadz, orang yang disuntik vaksin meningitis puasanya batal atau tidak? Mohon penjelasan. (Hamba Allah, bumi Allah).

Jawab :

Sebelumnya perlu dijelaskan dulu macam-macam suntikan (al huqnah, injection) ditinjau dari segi saluran (rute) untuk zat yang disuntikkan ke dalam tubuh;

Pertama, suntikan melalui kulit/intracutan (al huqnah al jildiyyah), misal suntikan insulin.

Kedua, suntikan melalui otot/intramuscular (al huqnah al ‘adhaliyah), misal suntikan antihistamin (obat anti reaksi alergi, seperti biduran) dan suntikan vaksinasi.

Ketiga, suntikan melalui pembuluh darah/intravena (al huqnah al wariidiyyah), misal suntikan antinyeri, suntikan vitamin, termasuk juga infus. )Ahmad Muhammad Al Khalil, Mufaththirat Al Shiyaam Al Mu’aashirah, hlm. 34-35).

Adapun batal atau tidaknya puasa seseorang jika mendapat suntikan, hukumnya dirinci sebagai berikut :

Pertama, suntikan melalui kulit (intracutan) dan suntikan melalui otot (intramuscular), tidak membatalkan puasa. Demikian kesepakatan ulama kontemporer tanpa khilafiyah. Para ulama kontemporer tersebut antara lain Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh ‘Utsaimin, Syekh Muhammad Bakhit, Syekh Mahmud Syaltut, dan lain-lain. (Ahmad Muhammad Al Khalil, Mufaththirat Al Shiyaam Al Mu’aashirah, hlm. 34).

Dalilnya adalah karena suntikan melalui rute kulit dan otot tersebut tidak termasuk dalam pengertian makan dan minum yang membatalkan puasa, maka puasanya orang yang mendapat suntikan melalui dua saluran tersebut, hukumnya sah secara syariah, mengamalkan kaidah fiqih : al ashlu shihhat al shiyaam hatta yaquuma daliilun ‘alaa fasaadihi (hukum asal yang ada adalah puasanya sah hingga terdapat dalil yang menyatakan batalnya puasa). (Ahmad Muhammad Al Khalil, Mufaththirat Al Shiyaam Al Mu’aashirah, hlm. 34).

Kedua, suntikan melalui pembuluh darah (intravena) (al huqnah al wariidiyyah), hukumnya ada rincian (tafshiil) sebagai berikut;

See also  Dua Sholat Jumat dalam Satu Kampung

(1) Membatalkan puasa, jika yang disuntikkan adalah zat nutrisi yang menggantikan makanan atau minuman yang biasanya dimasukkan melalui mulut. (Ahmad Muhammad Al Khalil, Mufaththirat Al Shiyaam Al Mu’aashirah, hlm. 36). Suntikan ini diberikan kepada pasien yang karena satu dan lain hal tidak mampu menerima makanan secara normal melalui saluran cerna. Nutrisi (bahan makanan) yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntikan intravena ini disebut “nutrisi intravena”, misalnya glukosa, lemak, asam amino, dan vitamin.

(2) Tidak membatalkan puasa, jika yang disuntikkan adalah cairan obat yang tidak menggantikan makanan atau minuman. (Ahmad Muhammad Al Khalil, Mufaththirat Al Shiyaam Al Mu’aashirah, hlm. 52). Suntikan ini diberikan kepada pasien yang memerlukan obat dalam dosis yang perlu dikontrol dengan cermat. Suntikan ini disebut “injeksi intavena”, yang menyuntikan obat tertentu, misalnya obat untuk pasien serangan jantung, stroke, dan keracunan.

Berdasarkan penjelasan di atas, seorang yang berpuasa kemudian mendapat suntikan vaksinasi meningitis, puasanya tidak batal, karena suntikan ini termasuk suntikan melalui otot/intramuscular yang tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam

(KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *