19 Juli, 2025
0 Comments
1 category
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فِي الرُّقَى قَالَ
رُخِّصَ فِي الْحُمَةِ وَالنَّمْلَةِ وَالْعَيْنِ Artinya : Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [‘Ashim Al Ahwal] dari [Yusuf bin ‘Abdullah] dari [Anas bin Malik] mengenai ruqyah dia berkata; Di bolehkan meruqyah penyakit karena penyakit demam, karena gigitan semut, dan pengaruh pandangan mata.”
Category: Shahih Muslim