حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ و قَالَ عَلِيٌّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ Artinya : Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [‘Ali bin Hujr]. [Yahya] mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Isma’il bin Ja’far], sedangkan [Ali] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Isma’il] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata, Rasulullah Shallallu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia memegangnya (memilikinya dengan sempurna).”
19 Juli, 2025
0 Comments
1 category
Category: Shahih Muslim